![]() |
| Aliansi Jurnalis Independen |
JAKARTA,(BeritaHUKUM.com) - Konstitusi menjamin hak setiap warga negara dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Begitu pun dengan hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
