TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kantor Akuntan Publik (KAP) harus memperjelas kondisi keuangan PT
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan PT Asuransi Kesehatan
(Askes). Adapun kantor hukum independen (law firm) juga harus bisa memperjelas status hukum dan persoalan-persoalan hukum yang selama ini melilit di kedua BUMN tersebut.
Cari Blog Ini
Sabtu, 02 Juni 2012
K-SBSI dan PT Jamsostek Bakal Gelar Sosialisasi
Demo Nelayan SBSI Bitung |
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO
-Dalam bulan Juni 2012, empat federasi Serikat
Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Bitung bekerja sama dengan PT
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Manado bakal menggelar
sosialisasi kepesertaan Jamsostek kepada para pekerja informal. Hal ini
guna memberikan pemahaman arti pentingnya menjadi kepersertaan
Jamsostek.
Label:
Arief Budiarto,
Jaminan Sosial Tenaga Kerja,
Jamsostek,
Kota Bitung,
Robby Supit,
Rocky Oroh,
Rusdyanto Makahinda,
Serikat Buruh Seluruh Indonesia
Lokasi:
Bitung, Indonesia
Jumat, 18 Mei 2012
“Tolak Anjuran Mediator yang Tidak Berakal Sehat”
Aliansi Jurnalis Independen |
JAKARTA,(BeritaHUKUM.com) - Konstitusi menjamin hak setiap warga negara dalam berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Begitu pun dengan hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Label:
AJI,
Aliansi Junalist Independen,
Jurnalis,
Luviana,
Metro Tv,
Partai Nasdem,
Restorasi Indonesia,
Surya Paloh
Rabu, 16 Mei 2012
Beratkan Pengusaha, UU Ketenagakerjaan Segera Direvisi
BOGOR - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, pihaknya akan segera merevisi UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, beberapa pasal memberatkan para pengusaha dan investor. Selasa, 15 Mei 2012
Label:
DPP PKB,
Menakertrans Muhaimin Iskandar,
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar,
peraturan Menakertrans,
revisi,
UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Senin, 07 Mei 2012
Buruh Bakar Ban, Tuding Ada Korupsi Upah THL Pol PP
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Puluhan buruh yang tergabung dalam Serikat buruh sejahtera Indonesia (SBSI) cabang Bitung melakukan aksi unjuk rasa depan kantor wali kota Bitung, sambil membawa berbagai poster bertuliskan tuntutan mereka, melakukan orasi diatas mobil pick up, dan membakar ban mobil, Selasa (1/5/2012).
Label:
Bitun,
Herry Benyamin,
Korupsi,
Robby Supit,
Rocky Oroh,
Rusdyanto Makahinda,
sat pol PP,
Serikat buruh sejahtera Indonesia,
tenaga harian lepas,
wali kota Bitung
Menakertrans Akan Keluarkan Peraturan Tentang Outsourcing
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akan mengeluarkan peraturan yang mempertegas mengenai cara pengelolaan sekaligus tindakan hukum kepada pelaksana sistem tenaga kerja alih daya atau outsourcing.
15 Gubernur, 739 Perusahaan raih penghargaan keselamatan kerja
Sindonews.com - 739 Perusahaan meraih penghargaan Zero Accident sementara 15 gubernur serta 21 bupati/walikota berhasil meraih penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Jumat, 04 Mei 2012
May Day,SBSI Bitung Ajukan 17 Tuntutan
Bitung—Peringatan hari buruh sedunia atau May Day yang serentak diperingati Selasa (1/5) diseluruh belahan dunia juga terjadi di Kota Bitung. Dimana aksi peringatan May Day tahun ini dikoordinir Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Bitung yang menggelar aksi turun kejalan mengajukan 17 poin tuntutan.
Label:
bitung,
buruh,
demo,
F-SBSI BITUNG,
Hanny Sondakh,
LKS Tripartit,
Robby Supit,
Rocky Oroh,
sbsi
May Day, SBSI Ajukan Tuntutan Penerapan UMP
Bitung—Peringatan hari buruh atau lebih dikenal dengan sebutan May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei diperingati Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) cabang Kota Bitung menuntut penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pasalnya menurut salah satu pengurus SBSI Kota Bitung, Rocky Oroh, penerapan UMP di Kota Bitung dan Sulut belum merata dan masih banyak pekerja yang diupah dibawah ketentuan yang berlaku.
Label:
bitung,
buruh,
demo,
F-SBSI BITUNG,
may day,
Rocky Oroh,
sbsi
Sabtu, 03 Maret 2012
Kemenkertrans Terbitkan Surat Edaran Outsourcing
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan surat edaran untuk mengatur mekanisme jaminan bagi para pekerja outsourcing. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan tentang pengujian UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Langganan:
Postingan (Atom)