Cari Blog Ini

Selasa, 23 Agustus 2011

SURAT EDARAN NOMOR: SE.06/MEN/VIII/2011 TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN DAN HIMBAUAN MUDIK LEBARAN BERSAMA


SURAT EDARAN
NOMOR: SE.06/MEN/VIII/2011
TENTANG
PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN DAN
HIMBAUAN MUDIK LEBARAN BERSAMA

Sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam merayakan Hari Raya Keagamaan, sudah merupakan tradisi untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh.
Kewajiban untuk memberikan THR ini bagi pengusaha kepada pekerja/buruh dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Di Perusahaan. Agar tercipta kepastian dan ketenangan pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan, maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut harus dilaksanakan secara konsisten oleh setiap perusahaan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
 

0 komentar:

Posting Komentar