TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Hasil penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat antara PT CONBLOC dengan tenaga kerjanya di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), akhirnya memutuskan perusahaan bidang paving block tersebut harus dilaporkan ke pihak Polresta atas pelanggaran yang dilakukan.
Anggota Komisi A DPRD Bitung, Victor Tatunde menegaskan, seharusnya temuan pelanggaran ketenagakerjaan PT CONBLOC dilanjutkan ke proses kepolisian agar dapat ditindak lanjuti ke meja hukum."Temuan itu bukan DPRD tapi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi secara langsung," ujarnya saat di tengah perjalanan Rapat Dengar Pendapat, Selasa (2/8/2011).
Selain itu, tambahnya, pelanggaran mengenai pembayaran gaji semestinya PT CONBLOC tetap bertanggungjawab dan segera menyelesaikannya. "Segera bayar," tegas pria berkumis hitam tebal ini.
Menurutnya, kasus ini perlu dituntaskan, jangan berkesan menggantung tanpa kejelasan. Kasus harus bisa terselesaikan, agar terang benderang. "Jangan ada dusta di antara kita," kata Victor.
Turut hadir di Rapat Dengar Pendapat, Harry Tania, Kepala Seksi Keselamatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bitung. Dia mengungkapkan, berdasarkan temuan di lapangan, perusahaan PT CONBLOC telah melakukan pelanggaran yang merugikan para buruh.
"Kami temukan ada pelanggaran tindak pidana dilarang untuk berserikat, kurang memperhatikan jaminan sosial, membayar pegawai di bawah UMP (Upah Minimum Propinsi) dan memakai tenaga kerja di luar ketentuan jam kerja perusahaan," urainya.
Kepala Bagian Hukum PT CONBLOC, Abdul Ararah, menuturkan, tidak dapat memberikan jawaban mengenai hal itu. Bagaimana keputusan untuk solusi penyelesaian temuan pelanggaran ketenagakerjaan maupun pembayaran ganti kerugian.
"Pimpinan tertinggi saya sedang pergi berobat ke dokter karena sakit. Saya datang ke kantor pusat hanya ketemu GM (General Manager) itu pun juga tidak berani ambil keputusan. Saya mohon maaf sebesar-besarnya," ungkap pria berkacamata itu.
Menanggapi hal itu, Robi Supit, Ketua DPC Federasi Konstruksi Umum dan Informal SBSI Bitung, menegaskan, sakit itu adalah normatif, namun terlepas dari itu, setuju atau tidak perusahaan secara nilai kemanusiaan harus wajib membayar.
"Negara kita itu wajib berikan kesejahteraan. Karena kalau kita bicara negara itu bukan saja pemerintah tetapi disitu tenaga kerjanya termasuk pemilik modal. Maka perusahaan harus membayar," ujarnya yang saat itu mengenakan kemeja lengan pendek biru.
Ketua Komisi A DPRD Bitung, Laode Sumaila, menuturkan, dalam menyelesaikan permasalahan ini masing-masing yang berperkara jangan menggunakan kebenaran sistem, tetapi lebih mengutamakan prinsip musyawarah mufakat.
"Jangan sampai pertemuan ini ada pihak yang dirugikan maupun diuntungkan. Mari kita cari titik temunya. Kalau masih pakai pandangan sistem pasti sulit pecahkan masalah," imbuhnya. (bdi)
Sumber : Tribun Manado
0 komentar:
Posting Komentar