Cari Blog Ini

Senin, 15 Agustus 2011

Kepala Kantor Imigrasi Bitung Kaget

TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG – Kepala Kantor Imigrasi Kota Bitung Sugeng Triyono kaget dan tercengang adanya dugaan penerbitan surat keterangan sementara izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bitung sehingga negara diduga dirugikan mencapai Rp 64 Miliar.
Meski, Sugeng mengaku penerbitan IMTA bukan dirananya karena penerbitan IMTA berada di Disnakertrans. Namun hal ini akan menjadi perhatiannya karena tenaga asing menjadi rananya Imigrasi.“Saya akan telpon Kanwil (Imigrasi) dulu,” ujar Sugeng kepada tribunmanado.co.id, Selasa (28/6/2011) saat dikonfirmasi permasalah tersebut.

Terpisah, Kepala Seksi Informatika dan Komunikasi Kantor Imigrasi Bitung K J Karundeng menjelaskan bahwa IMTA hanya dibuat di Disnakertrans setempat. Sementara Imigrasi dalam memudahkan tenaga asing bekerja di Indonesia termasuk di Kota Bitung mengeluarkan kemudahan khusus imigrasi (Dahsuskim) berdasarkan permohonan sponsor yang akan memperkerjakan tenaga asing.

Dalam pengurusan dahsuskim, para perusahaan atau agen membuat permohonan ke Direktorat jenderal imigrasi di Jakarta. Lalu direktorat mengirim surat ke kantor Imigrasi para pekerja itu akan bekerja. 

Dahsuskim ini, katanya, banyak dipergunakan bagi tenaga asing yang bekerja di kapal ikan. Bila tenaga asing sudah memiliki dahsuskim maka Ia boleh tinggal dan bekerja sesuai permohonannya. “Maksimal satu tahun dan biaya peneraannya hanya Rp 100 ribu,” jelasnya.

Berdasarkan data pemegang dahsuskim  di Kantor Imigrasi Kelas II Bitung tahun 2009 sebanyak 667 orang, tahun 2010 647 orang dan tahun 2011 I Januari hingga 27 Juni sebanyak 269 orang.

Sementara data orang asing di Imigrasi Kota Bitung  kurun waktu Mei – Juni 2011 sebanyak 12 terdiri dari lima orang mendapatkan ijin tinggal kunjungan dan tujuh orang ijin tinggal terbatas.

Seperti diketahui kasus ini bermula dari tertangkapnya beberapa pelaut asing oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menggunakan surat keterangan sementara IMTA dikeluarkan oleh Disnakertrans Bitung.

Menurut Kadisnakertrans Sulut Boy Rompas, Disnakertrans  Bitung melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 42 ayat 1 dan Permen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Merujuk peraturan tersebut setiap perusahaan di Indonesia yang ingin mempekerjakan TKA harus mengajukan rencana penggunaan TKA (RPTKA) ke Kemenakertrans RI.Setelah mendapatkan RPTKA barulah perusahaan mengajukan permohonan IMTA. Perpanjangan RPTKA melalui Pemprov Sulut dan untuk perpanjangan IMTA sesuai lokasi kota atau kabupaten.

Dalam kasus ini, oknum pegawai Disnakertrans Bitung mengeluarkan surat keterangan sementara IMTA yang melanggar aturan undang-undang dengan kerugian negara diduga capai Rp 64 miliar

Sumber : http://manado.tribunnews.com


0 komentar:

Posting Komentar