Cari Blog Ini

Senin, 15 Agustus 2011

Polres Bitung Tindak Lanjuti Dugaan Penerbitan IMTA

TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG – Kepolisian Resor (Polres) Bitung merespon adanya dugaan penerbitan surat keterangan izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bitung.

Akibat penerbitan surat tersebut negara diduga dirugikan 7.200.000 US Dollar atau Rp 64.800.000.000 bila menggunakan kurs Rp 9000 selama kurun waktu  10 tahun.

“Akan Kami tindak lanjuti bila ditemukan adanya pelanggaran,” ujar Kepala Polres Bitung AKBP Satake Bayu Sik kepada Tribun Manado ketika ditemui seusai menghadiri kegiatan pembukaan  Perkemahan Karya Pemuda Gereja (PKPG) Se Sinode GMIM di Perkemahan Danowudu di Kelurahan Danowudu, Selasa (28/6/2011).

Saat dikonfirmasi permasalahan ini, Satake mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan terlihat kaget dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 64 miliar lebih tersebut.

Seperti diketahui  Seperti diketahui kasus ini bermula dari tertangkapnya beberapa pelaut asing oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menggunakan surat keterangan sementara IMTA dikeluarkan oleh Disnakertrans Bitung.

Menurut Kadisnakertrans Sulut Boy Rompas, Disnakertrans  Bitung melanggar Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 42 ayat 1 dan Permen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Melalui peraturan tersebut setiap perusahaan di Indonesia yang ingin mempekerjakan TKA harus mengajukan rencana penggunaan TKA (RPTKA) ke Kemenakertrans RI.

Setelah mendapatkan RPTKA barulah perusahaan mengajukan permohonan IMTA. Perpanjangan RPTKA melalui Pemprov Sulut dan untuk perpanjangan IMTA sesuai lokasi kota atau kabupaten.

Dalam kasus ini, oknum pegawai Disnakertrans Bitung mengeluarkan surat keterangan sementara IMTA yang melanggar aturan undang-undang dengan kerugian negara diduga capai Rp 64 miliar dalam kurun waktu selama 10 tahun berlangsungnya penerbitan surat keterangansementara IMTA tersebut.
Sumber : http://manado.tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar