Cari Blog Ini

Senin, 07 Mei 2012

Menakertrans Akan Keluarkan Peraturan Tentang Outsourcing

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar akan mengeluarkan peraturan yang mempertegas mengenai cara pengelolaan sekaligus tindakan hukum kepada pelaksana sistem tenaga kerja alih daya atau outsourcing.
"Sistem outsourcing sudah menjadi kenyataan yang tumbuh di dalam masyarakat, di dunia usaha, dan ini tidak boleh diteruskan. Karena itu, dalam waktu dekat, paling lama akhir Mei, saya sudah mengeluarkan peraturan Menakertrans yang mempertegas cara pengelolaan," kata dia di sela-sela acara Tasyakuran atas anugerah Doktor Honoris Causa KH Ma'ruf Amin di Hotel Acacia, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, (6/5/2012).

Muhaimin mengatakan, peraturan tersebut akan mempertegas bahwa perusahaan hanya boleh mengalihdayakan pekerjaan di luar kegiatan pokoknya.

“Dalam waktu dekat saya akan mempertegas dalam peraturan outsourching dan pengelolaan sekaligus tindakan hukum kepada pelaksaan outsourching yang sesuai undang-undang yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi," tegasnya.


http://jakarta.okezone.com/read/2012/05/06/339/624749/menakertrans-akan-keluarkan-peraturan-tentang-outsourcing

MEMPERTEGAS ATAU MELINDUNGI ???

1 komentar:

  1. Maaf pak saya mau tanya, tanggal 3 oktober, demo buruh beberapa waktu lalu menuntut agar sistem outsourcing diberhentikan, apakah menurut Bapak keputusan itu akan mengakibatkan terganggunya bisnis penempatan tenaga kerja?

    BalasHapus