Cari Blog Ini

Senin, 22 Agustus 2011

Berdalih Efisiensi MNS Seenaknya Lengserkan 13 Buruh

Aksi Salah Satu Pengurus SBSI Bitung 22/08/2011. Kritisi kinerja Polri
Bitung. BP. Lagi dan lagi permasalahan ketenagakerjaan terus menjadi-jadi. Sejumlah buruh pabrik PT. Multi Nabati Sulawesi (MNS) terancam dirumahkan dengan dalih efisiensi. Hal ini terungkap dalam sidang dengar pendapat (hearing) di DPRD Kota Bitung Senin, 22/08/2011.
Menurut pihak perusahaan, permasalahan efisiensi menjadi dasar perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap tiga belas buruh cleaning service di bawah salah satu perusahaan outsourching.

“ semua yang menjadi hak-hak buruh yang di PHK, saya yakin pihak outsourching akan melaksanakannya “ tutur Nimrod Butar-butar, HRD PT. Multi Nabati Sulawesi diruang hearing Komisi A DPRD Kota Bitung.

Selain itu, Nimrod juga menambahkan bahwa semua hak buruh yang harus dibayarkan akan di hitung dari masa kerja sesuai kontrak karena setiap buruh memiliki absent tersendiri setiap harinya.

Pihak buruh yang diwakilkan pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bitung sewaktu mengikuti jalannya sidang dengar pendapat langsung melayangkan intrupsi terhadap penjelasan pihak perusahaan.

Menurud SBSI, PHK tidak terjadi di perusahaan outsourching namun perintah untuk merumahkan ketiga belas buruh sendiri datang langsung dari manajemen perusahaan dengan dalih efisiensi.

“ Perusahaan harus bertanggung jawab atas permasalahan perburuan tersebut karena yang melakukan PHK datang dari manajemen PT. MNS “ jelas Rusdyanto Makahinda, Ketua DPC Kamiparho yang didampingi Robby Supit Ketua DPC F-KUI serta Rocky Oroh Ketua DPC F-Bupela SBSI Bitung.

Sikap tegas juga ditunjukkan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bitung yang disampaikan Bidang Pengawasan. Menurud instansi ketenagakerjaan ini tanggung jawab masalah hak buruh bukan terletak di pihak outsourching namun merupakan tanggung jawab PT. MNS yang merupakan anak cabang dari PT. Wilmar Internasional Limited Group.

“ siapa yang memutuskan masa kerja buruh/pekerja terakhir atau phk maka mereka harus bertanggung jawab, mereka berdalih efisiensi MNS seenaknya lengserkan 13 buruh
“ tegas Harry Tania Disnakertrans Bitung.

Harry Tania juga menambahkan bahwa perusahaan harus menghentikan upaya-upaya efisiensi dan harus segera mempekerjakan buruh disebabkan aktifitas perusahaan selama ini berjalan lancar dan sehat.

Sementara itu, sidang yang dipimpin Ketua Komisi A Laode Sumaila setelah mendengar hasil dengar pendapat antara kedua belah pihak ( perusahaan dan SBSI keterwakilan buruh ) langsung mengambil sikap dan akan  melakukan peneguran keras kepada manajer PT. Multi Nabati Sulawesi agar segera menghentikan efisiensi dan harus mempekerjakan kembali buruh yang telah di rumahkan.(rq). Sumber : bitungpost.com

0 komentar:

Posting Komentar