|
TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Bitung menilai kasus yang ditangani pihak kepolisian resort Bitung ada dugaan tebang pilih menangani kausus pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan PT CONBLOC.
Robi Supit, Ketua DPC Federasi Konstruksi Umum dan Informal SBSI Bitung, menuturkan, penegakan hukum dibidang ketenagara kerjaan seakan terkatung-katung. "Laporan sudah lama tapi belum ada perkembangan," ujarnya kepada Tribun Manado, Selasa (23/8/2011). Ia menuturkan, andaikata permasalahan yang terjadi pada buruh, seakan langsung tertangani tetapi sebaliknya pihak perusahaan yang lakukan pelanggaran kasusnya seperti menguap. "Gak fair ini namanya," tegasnya.
Sebagai contoh, di Januari 2011 terdapat masalah pelanggaran yang dilakukan oleh buruh bernama Wilter Papahe dituduh memalsukan rekan kerja langsung ditindak.
"Dijebloskan ke penjara langsung. Tapi kalau perusahaan yang lakukan tidak tahu bagaimana penindakannya," ungkap Robi.
Sebelumnya, PT CONBLOC dengan para tenaga kerjanya ditemukan pelanggaran oleh Disnaker. Pelanggaran tersebut pun mengemuka di hearing DPRD Bitung berupa pelanggaran tindak pidana dilarang untuk berserikat, kurang memperhatikan jaminan sosial, membayar pegawai di bawah UMP (Upah Minimum Propinsi) dan memakai tenaga kerja di luar ketentuan jam kerja perusahaan.
Terpisah, Kepala Polres Kota Bitung AKBP Satake Bayu SIK saat dihubungi melalui telepon genggamnya membantah bila terjadi tebang pilih dalam penanganan kasus perburuhan di Kota Bitung sebab siapa pun itu yang salah maka kepolisian akan menindaknya.
"Kasusnya tetap jalan. Laporan PT CONBLOC sudah kami terima sekarang sedang dalam proses," ungkapnya.
Ia menegaskan, dugaan lamban penanganan kasus itu tidak benar sama sekali sebab kasus yang ditangani tidak pernah terpublikasi oleh media massa. "Kesannya tidak diproses, padahal kami sedang lakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi," ujar Bayu.
0 komentar:
Posting Komentar