TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kantor Akuntan Publik (KAP) harus memperjelas kondisi keuangan PT
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan PT Asuransi Kesehatan
(Askes). Adapun kantor hukum independen (law firm) juga harus bisa memperjelas status hukum dan persoalan-persoalan hukum yang selama ini melilit di kedua BUMN tersebut.
"Ini
harus dilakukan sebelum Jamsostek dan Askes dialihkan menjadi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Januari 2014," tandas
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri saat dihubungi
Kompas, Sabtu (2/6/2012), di Jakarta.
"Jadi, tidak harus oleh BPK. KAP dan Law Firm bisa melakukan telaah hal itu pada Jamsostek dan Askes," tambah Hasan.
Menurut
Hasan, selain untuk mengetahui profil keuangan dan masalah hukum yang
berpotensi menyulitkan BPJS Kesehatan di masa datang, telaah itu dapat
mengetahui nilai kewajaran aset dan kewajiban financial dan hukum yang
dimiliki kedua BUMN tersebut.
"FDD dan LDD itu sudah menjadi
praktik terbaik yang sudah semestinya dilakukan oleh
perusahaan-perusahaan jika ingin digabung atau dialihkan. Kalau DPR yang
meminta mereka untuk melakukan telaah, ya itu akan lebih bagus lagi,"
tambah Hasan.
Sesuai dengan Undang-Undang BPJS, pada awal tahun
2014 mendatang, BPJS I akan efektif menyelenggarakan sistem jaminan
sosial nasional (SJSN), khusus untuk kesehatan. Adapun pada tahun yang
sama baru akan dibentuk BPJS II untuk menangani ketenagakerjaan.
http://manado.tribunnews.com/2012/06/02/keuangan-dan-status-hukum-jamsostek-dan-askes-haru-diperjelas
0 komentar:
Posting Komentar