Cari Blog Ini

Sabtu, 02 Juni 2012

Keuangan dan Status Hukum Jamsostek dan Askes Harus Diperjelas

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kantor Akuntan Publik (KAP) harus memperjelas kondisi keuangan PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan PT Asuransi Kesehatan (Askes). Adapun kantor hukum independen (law firm) juga harus bisa memperjelas status hukum dan persoalan-persoalan hukum yang selama ini melilit di kedua BUMN tersebut.

"Ini harus dilakukan sebelum Jamsostek dan Askes dialihkan menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Januari 2014," tandas Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri saat dihubungi Kompas, Sabtu (2/6/2012), di Jakarta.

"Jadi, tidak harus oleh BPK. KAP dan Law Firm bisa melakukan telaah hal itu pada Jamsostek dan Askes," tambah Hasan.

Menurut Hasan, selain untuk mengetahui profil keuangan dan masalah hukum yang berpotensi menyulitkan BPJS Kesehatan di masa datang, telaah itu dapat mengetahui nilai kewajaran aset dan kewajiban financial dan hukum yang dimiliki kedua BUMN tersebut.

"FDD dan LDD itu sudah menjadi praktik terbaik yang sudah semestinya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan jika ingin digabung atau dialihkan. Kalau DPR yang meminta mereka untuk melakukan telaah, ya itu akan lebih bagus lagi," tambah Hasan.

Sesuai dengan Undang-Undang BPJS, pada awal tahun 2014 mendatang, BPJS I akan efektif menyelenggarakan sistem jaminan sosial nasional (SJSN), khusus untuk kesehatan. Adapun pada tahun yang sama baru akan dibentuk BPJS II untuk menangani ketenagakerjaan.
 
http://manado.tribunnews.com/2012/06/02/keuangan-dan-status-hukum-jamsostek-dan-askes-haru-diperjelas

0 komentar:

Posting Komentar