Bitung—Peringatan hari buruh atau lebih dikenal dengan sebutan May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei diperingati Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) cabang Kota Bitung menuntut penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pasalnya menurut salah satu pengurus SBSI Kota Bitung, Rocky Oroh, penerapan UMP di Kota Bitung dan Sulut belum merata dan masih banyak pekerja yang diupah dibawah ketentuan yang berlaku.
“Pada umumnya pegawai supermaket dan toko masih menerima upah dibawah UMP dan khusus di Kota Bitung, penerapan UM baru 75 persen yang jalan,” kata Oroh, Senin (30/4).
Selain itu, pihak Oroh juga meminta kejaksaan Kota Bitung untuk menyelidiki pengemplangan gaji SatPol PP Kota Bitung. Karena dari data yang didapatkan SBSI, para personil Pol PP Kota Bitung setiap bulannya menandatangani upah sebesar Rp1 juta tapi hanya dibayar Rp800 ribu.
“Dengan demikian ratusan juta raib dalam setahun dan tidak jelas kemana,” kata Oroh.
Padahal menurutnya, UMP Rp1.250.000 berlaku bagi semua tenaga kerja, termasuk THL (penyapu jalan, Satpol PP) dan honorer. Dan anggarkan APBD untuk pelatihan-pelatihan tenaga kerja tidak jelas hingga kini.
“Padahal itu wajib di setiap kota/kab dan APBN hanya di klopkan dengan propinsi,” katanya.
Tuntutan lain yang akan disampaikan dalam rangka May Day ini menurut Oroh adalah tripartit 2012 agar segera ditetapkan menuju UMK 2013, seperti rekomendasi yang sudah diberikan K-SBSI kepada Walikota Bitung.(en)
http://beritamanado.com/kota-bitung-2/may-day-sbsi-ajukan-tuntutan-penerapan-ump/95892/
0 komentar:
Posting Komentar