Cari Blog Ini

Senin, 03 Oktober 2011

Dua Buruh Dihukum 1 Bulan

Gunakan Stempel Burung Garuda

Ratusan berunjuk rasa di depan PN Purwakarta, Senin (3/10/2011). Mereka menuntut dihentikannya kriminalisasi buruh berkait sidang vonis perkara stempel berlogo burung Garuda. Kompas
PURWAKARTA, KOMPAS.com — Erwin Agustian dan Eko Santoso, dua pekerja pabrik di Purwakarta, Senin (3/10/2011), divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, karena menggunakan stempel bergambar burung garuda. Keduanya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Sidang pembacaan putusan dipimpin hakim Ifa Sudewi dengan anggota Frensita dan Selviana Purba. Sidang dihadiri puluhan pekerja dari sejumlah pabrik yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. Sidang juga dijaga aparat dari Kepolisian Resor Purwakarta.

Majelis hakim menyatakan Erwin dan Eko bersalah karena menggunakan lambang negara di luar ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. Terhadap pelanggaran itu, keduanya dihukum penjara satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan. Terhadap putusan tersebut, Erwin dan Eko serta kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

0 komentar:

Posting Komentar