Cari Blog Ini

Minggu, 14 Agustus 2011

KSBSI Pertanyakan Kinerja Sekretariat DPRD Bitung


MANADO.TRIBUNNEWS.COM,BITUNG – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) mempertanyakan kinerja sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bitung. Karena diduga seluruh permohonan rapat dengar pendapat (RDP) yang diajukan oleh KSBSI ke sekretariat DPRD tidak pernah ditindaklanjuti ke komisi DPRD.
Menurut Rocky Oroh, Ketua DPC Federasi Buruh Pelabuhan (Fbupela) KSBSI Bitung dan Rusdyanto Makahinda , Ketua DPC FSB-Kamiparho, KSBSI telah memasukan surat permohonan RDP ke Sekretariat DPRD sebanyak enam sejak tahun lalu dan terakhir pada Selasa (10/5), terdiri dari lima permohonan maalah tenaga kerja dan satu masalah sosial kemasyarakatan. Namun hingga saat ini tidak pernah dijadalkan untuk dilakukan RDP.

“Mereka mendapat gaji serta tunjangan dan lainnya dari pemerintah, tapi kinerja tidak sesuai dengan yang diberikan negara. Kewajiban di sepelehkan padahal masyarakat sangat membutuhkan itu. Kami meminta Pemkot Bitung segera melakukan penyegaran (rolling) di Sekretariat DPRD karena mereka sudah lama berada di tempat itu,“ jelas

Ia menjelaskan,  apabila permohonan hearing (RDP) disepelekan sangat merugikan dan tidak sesuai dengan fungsi DPRD sebagai salah satu lembaga penampung aspirasi masyarakat. Hal ini tanda merosotnya kinerja sekretariat DPRD Kota Bitung.

 “Kami menyayangkan kinerja mereka yang terkesan menyepelehkan aspirasi masyarakat, hal ini sangat mempengaruhi kerja kami yang selalu berhubungan dengan DPRD. Apakah harus ada demo atau aksi turun ke jalan supaya permohonan hearing kami dapat ditindak lanjuti ?,“ timpal Rusdyanto.

Bahkan, kata Oroh, saat permasalahan ini ditanyakan ke Wakil Ketua DPRD Bitung Maurits Mantiri semua surat telah di disposisi langsung olehnya untuk segera dilaksanakan RDP namun tidak pernah terealisasi. “Maurits sendiri saja sudah stres. Dia sudah disposisi tapi sekretariat DPRD tidak menjalankan,” jelas Oroh.

Menanggapi hal ini, Sekretaris DPRD Bitung Youke Senduk menjelaskan bahwa seluruh surat permohonan yang mau ke sekretariat lalu diberikan ke pimpinan dewan dan jika sudah disposisi maka akan diberikan ke komii-komisi di DPRD sesuai dengan bidang yang menanggani permasalahan tersebut. Lalu komisi tersebut yang menjadwalkan pelaksanaan RDP. Untuk permasalahan tenaga kerja ditangani oleh Komisi A bidang pemerintahan, hukum dan HAM.

“Pengaturan waktunya dari Komisi A bukan Sekretariat DPRD,” jelasnya.

Ia meminta harap dimaklumi jika belum dilaksanakan RPD karena surat permohonan RDP yang masuk ke komisi khususnya Komisi A sangat banyak sekali. Apalagi ada permohonan yang masuk sering sama dengan permsalahan yang telah dilaksanakan RDP beberapa waktu lalu.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Bitung Laode Sumaila ketika dihubungi melalui telepon selelurnya tidak dimenjawab.
Sumber : Tribun Manado

0 komentar:

Posting Komentar