Cari Blog Ini

Minggu, 14 Agustus 2011

SBSI Bitung : Masalah Buruh Banyak, KEK Bisa Batal

Bitung.BP. Permasalahan ketenagakerjaan seakan tidak kunjung berhenti. Hal ini terungkap dalam sidang dengar pendapat (hearing) di DPRD Bitung antara DPC-SBSI-FKUI ( Dewan Pengurus Cabang - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia - Federasi Kontruksi Umum dan Informal ) dengan para dewan yang turut dihadiri Disnakertrans Bitung  siang tadi, Senin 25/07/2011.
Dari hasil dengar pendapat di ketahui ada sejumlah perusahaan yang enggan melaksanakan amanat Undang - Undang. Kasus demi kasus di beberkan pengurus SBSI yang diantaranya pelanggaran berserikat dan sikap acuh tak acuh pengusaha untuk melaksanakan perintah Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Ketua DPC SBSI-FKUI Bitung, Robby Supit sangat menyesalkan pihak perusahaaan yang enggan malaksanakan amanat undang-undang untuk parah buruh. Ketidakadilan sering di temui anggota SBSI yang sedang bekerja seperti halnya yang terjadi di PT. Conblock dan PT. Gasmindo Utama Group

Dimana telah terjadi banyak pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan serta indikasi pelarangan berserikat yang memojokkan kaum buruh dan sikap kurang terpuji pihak manajemen perusahaan yang meremehkan dinas ketenagakerjaan serta panggilan hearing anggota dewan terhormat.

Robby juga menjelaskan akan pentingnya pemerintah daerah untuk menyingkapi permasalahan yang ada guna kepentingan buruh. Mengingat Bitung menjadi prioritas untuk KEK ( Kawasan Ekonomi Khusus ) yang sudah mendapat persetujuan pemerintah pusat.

“ apabila masalah perburuan masih banyak, bukan tidak mungkin KEK juga akan batal di Bitung mengingat undang-undang untuk Kawasan Ekonomi Khusus hampir 30 % berbicara masalah perburuan “ jelas Robby.

Sementara itu Disnakertrans Bitung yang diwakili  Kepala Bidang Hubinsyaker ( Hubungan Industrial dan syarat kerja ) menjelaskan kinerja dinas tenaga kerja sesuai porsi masing-masing apabila permasalahan masih dalam investigasi dugaan pelanggaraan ketenagakerjaan ditangani langsung bagian pengawasan dan apabila masalahnya sudah menyakut pelanggaran murni serta syarat kerja akan langsung di tanganinya selanjutnya dilimpahkan ke PHI ( Pengadilan Hubungan Industrial ).

Disinggung tentang sangksi hukum apabila terjadi pelanggaraan berserikat yang diantanya menolak berdirinya serikat buruh/pekerja maka sesuai ketentuan perundang-undangan sudah jelas dengan sangksi membayar denda Rp. 500.000.000 disertai kurungan badan jika menolak serikat.

“ jika menolak serikat berarti harus siap dengan saksi hukum yang ada tanpa terkecuali “ tegas Pinontoan.

Hearing dipimpin lansung ketua komisi A DPRD Kota Bitung Laode Sumaila, Sh beserta beberapa anggota dewan lainnya untuk memastikan kepatuhan hukum ketenagakerjaan besok 26/07/2011. Rapat dengar pendapat akan digelar kembali dengan menghadirkan pihak manajemen di kedua perusahaan tersebut. (rq)
Sumber : bitungpost.com

0 komentar:

Posting Komentar